(Photo : IST) |
MWawasan, Sarolangun,
Undang –undang nomor : 41 tahun 2014 tentang
perubahan Undang – undang nomor : 18 tahun 2009 tentang pertenakan dan
kesehatan hewan. Bahwa pemotongan hewan ternak sapi betina produktif akan
dikenakan sangsi pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 300 juta. Undang –
undang tersebut selaras dengan surat edaran Bupati Sarolangun bernomor :
5243/104/Disnakkan/2018 tentang pemotongan ternak dirumah potong hewan dan
pencegahan pemotongan ternak ruminansia (Sapi atau kerbau) betina produktif.
Kepada Awak Media Kadis Diskannak melalui kabid Pembibitan P4 menyampaikan, bahwa larangan memotong hewan ternak jenis sapi atau kerbau telah diatur oleh Undang - undang dan surat edaran Bupati Sarolangun bahwa ada sangsi hukum berupa kurungan penjara atau denda paling besar Rp. 300 juta,
Ade Irawan,S.Pi Kabid Pembibitan, Produksi, Penyuluhan Dan Pembiayaan Perternakan |
“ Undang
–undang tentang sanksi dalam pemotongan hewan ternak jenis sapi dan kerbau yang
masih produktif. Dan itu diperkuat
dengan terbit surat edaran Bupati Sarolangun.“. Jelas Ade Irawan,S.Pi Kabid
Pembibitan, Produksi, Penyuluhan Dan Pembiayaan Perternakan.
Lebih
lanjut, Ade Irawan mengatakan, Aturan undang – undang dan terbitnya surat
edaran bupati masyarakat tidak perlu merasa kuatir,
“ Karena sesuatu hal, jika hewan ternak yang
dianggap tidak produktif atau mengalami sesuatu Jika masyarakat melakukan pemotongan
ternak jenis sapi atau kerbau betina terlebih dahulu mengantongi surat dari
dokter hewan atau Surat Keterangan Sistem Reproduksi (SKSR) “. Terangnya. (Mardinal)
No comments:
Post a Comment