Breaking

Monday, April 30, 2018

Memotong Ternak Ruminansia Sembarangan, Dikenakan Sanksi Hukum 3 Tahun Penjara Atau Denda Rp. 300 Juta

(Photo : IST)

MWawasan, Sarolangun,  Undang –undang nomor : 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang – undang nomor : 18 tahun 2009 tentang pertenakan dan kesehatan hewan. Bahwa pemotongan hewan ternak sapi betina produktif akan dikenakan sangsi pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 300 juta. Undang – undang tersebut selaras dengan surat edaran Bupati Sarolangun bernomor : 5243/104/Disnakkan/2018 tentang pemotongan ternak dirumah potong hewan dan pencegahan pemotongan ternak ruminansia (Sapi atau kerbau) betina produktif.

Kepada Awak Media Kadis Diskannak melalui kabid Pembibitan P4 menyampaikan, bahwa larangan memotong hewan ternak jenis sapi atau kerbau telah diatur oleh Undang - undang dan surat edaran Bupati Sarolangun bahwa ada sangsi hukum berupa kurungan penjara atau denda paling besar Rp. 300 juta,

Ade Irawan,S.Pi  Kabid Pembibitan, Produksi, Penyuluhan Dan Pembiayaan Perternakan
“ Undang –undang tentang sanksi dalam pemotongan hewan ternak jenis sapi dan kerbau yang masih produktif.  Dan itu diperkuat dengan terbit surat edaran Bupati Sarolangun.“. Jelas Ade Irawan,S.Pi  Kabid Pembibitan, Produksi, Penyuluhan Dan Pembiayaan Perternakan.

Lebih lanjut, Ade Irawan mengatakan, Aturan undang – undang dan terbitnya surat edaran bupati masyarakat tidak perlu merasa kuatir,

“ Karena sesuatu hal, jika hewan ternak yang dianggap tidak produktif atau mengalami sesuatu Jika masyarakat melakukan pemotongan ternak jenis sapi atau kerbau betina terlebih dahulu mengantongi surat dari dokter hewan atau Surat Keterangan Sistem Reproduksi (SKSR) “. Terangnya. (Mardinal)

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas