Breaking

Sunday, April 22, 2018

Macet, 19 Penyewa Ruko Dipanggil Kejari dan BPPRD


MWawasan, Sarolangun~ Tak  disangka, sewa ruko milik Pemerintah Daerah Sarolangun yang ada di Belakang Abadi,  Pasar Atas Sarolangun, Kelurahan Pasar,  terjadi penunggakan atau piutang, yang disewa para pedagang berjumlah 19 pedagang, nilainya cukup fantastis mencapai 892 juta rupiah, tunggakan itu terjadi semenjak tahun 2010 yang lalu hingga pada tahun 2017. 

Atas kondisi itu,  Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)  Sarolangun,  melakukan mediasi dan negoisasi dengan menggandeng Kejaksaan Sarolangun,  yang memang sebelumnya pada akhir tahun 2017 yang lalu sudah dilakukan Memorandum Of Understanding (MoU)  antara BPPRD dan Kejari Sarolangun untuk dalam menegakkan hukum,  untuk meningkatkan PAD Sarolangun. 

Kabid Pajak dan Retribusi,  Ujang Junaidi, Rabu (18/04) kemarin,  saat konfrensi Pers, di Kantor Kejari Sarolangun, mengatakan bahwa dari 19 pedagang yang diundang untuk datang ke Kejaksaan,  hanya yang hadir sebanyak 12 pedagang.  Dimana,  dalam pemanggilan pedagang itu,  katanya di mintai untuk penyesuaian data yang dimiliki oleh pedagang dan pihak pajak, karena tunggakan pajak ruko tersebut sudah sangat banyak. 

" Dimediasikan oleh pihak kejaksaan, yang sudah kita lakukan mou dengan kejaksaan tahun 2017 lalu. Soal pengelolaan ruko pemda di belakang abadi. Dari 19 pedagang,  kita sampaikan undangan, hanya ada 12 yang hadir memenuhi undangan tersebut dan telah membuat kesepakatan mengenai pelunasan piutang, "katanya. 

" Piutang masing pedagang berbeda,  tapi kita totalkan pertahun 2017 itu ada 892 juta, dari 19 ruko yang ada di belakang abadi. Tunggakan bervariasi terhitung mulai tahun 2010-2017, "jelasnya. 
Dari pemanggilan para pedagang ini,  katanya, tidak bermaksud untuk memberatkan para pedagang,  hanya sebatas konfirmasi data masalah piutang tersebut. bagi para pedagang yang memang telah membayar maka tidak akan ada piutang yang tetapkan. 

Namun,  jika memang tidak ada pembayaran maka akan dilakukan nota kesepakatan pada Senin,  mendatang. Kapan akan dibayar, piutang tersebut. 

" Sebenarnya salah satu tujuan kami untuk konfirmasi data,  kita tidak akan beratkan pedagang kalau mereka apabila memang ia telah membayar dan kita sudah membuat kesepakatan sama pedagang yang mempunyai kewajiban piutang kapan dia mengangsur,  nanti akan dituangkan dalam nota kesepakatan, berdasarkan kesepakatan tadi ada yang sanggup melunasi ada juga yang mengangsur," sebutnya. 

Kasi datun,  Kejari Sarolangun,  Yudhi Trisna Amijaya,  mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan pihaknya bersama BPPRD Sarolangun,  semata hanya dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan dasar hukum UU kejaksaan 16 tahun 2004 pasal 30,  serta Perpres Pasal 24 Nomor 38 tahun 2010.

" Selain tindak pidana,  kita juga ada kewenangan masalah perdata khususnya di datun,  serta juga perpres pasal 24 no 38 tahun 2010,  memberikan penegakan hukum,  bantuan hukum dan pelayanan hukum. Nah,  permasalahan yang timbul di dinas pajak,  adanya piutang 19 ruko senilai 892 juta,  dari 19 pedagang itu ada tindak lanjut hadir kesini, akan dituangkan nota kesepakatan  rata rata mereka sanggup melunasi pembayarannya," katanya. 

Ia juga menjelaskan target penyelesaian pembayaran piutang dilakukan pada tahun 2018 ini,  makanya akan dilakukan nota kesepakatan minggu depan. Jika memang pedagang tidak mengindahkan nota kesepakatan itu,  katanya akan dilakukan penutupan ruko pedagang yang bersangkutan. 

" Sudah kita jelaskan dengan tupoksi kita masih kita mediasi dan negoisasi,   kalau tidak diindahkan akan dilakukan penegakan hukum disini yaitu melakukan penutupan ruko ruko itu apabila tidak melakukan pembayaran. Karena sesuai dengan perda no 8 tahun 2016, apabila tidak melakukan pembayaran maka akan putus kontrak dan pedagang keluar dari ruko,  asetnya kembali ke daerah, "tambahnya. 

Namun,  lanjutnya jika memang ada pedagang yang sudah membayar sewa ruko sejak tahun 2010 hingga 2017, maka akan dilakukan kroscek data dari penyewa ruko dengan pihak pajak, jika memang sesuai dengan aturan yang sah,  maka kontrak sewa ruko tetap dilanjutkan. Misalnya,  Kalau mereka (pedagang. red) menunjukkan bukti pembayaran yang sah, lalu kebenaran sudah kroscek dengan pihak pajak dan sesuai, maka tetap lanjutkan kontrak ruko itu. 

" Dengan mediasi kita dampingi,  bisa terang benderang, kami minta dokumen pemilik toko,  kita kroscek dengan data yang ada di dinas pajak,  ternyata setelah kita sesuaikan ada beberapa yang tidak cocok. baik dari pemilik toko maupun pihak pajak,  jadi mediasi ini ada titik temulah, yang ditindak lanjut dilakukan pembayaran secara bertahap, dalam nota kesepakatan,  pembayarannya bulan sekian,  apabila tidak menepatinya maka akan kita tutup nanti toko itu. Apabila tidak ada bukti dokumen yang sah pembayarannya,  maka akan tetap kita masukkan ke dalam piutang," tukasnya.


#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas