Breaking

Saturday, February 10, 2018

Ini Kata Dandim 0308/Pariaman Tentang Kepemilikan Senjata Api Badia Blansa

H. Sahrizal: tampak saat menyerakan badia blansa kesayangannya kepada Kasdim Mayor inf Marjoni Mankar di Makodim 0308/Pariaman, Jumat, sore kemari.


MWawasan, Pariaman ~ Masyarakat Kabupaten/Kota Padang Pariaman/Pariaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) serahkan 8 (delapan) pucuk senjata api badia blansa kepada Kodim 0308/Pariaman Jumat (9/2) soreh kemaren.

Penyerahan senjata api badia blansa itu difasilitasi oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Bhineka Tunggal Ika Nasional (BTIN) didampingi oleh DPN dan DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

"Karena dalam Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api mengatakan bahwa barang siapa yang menyimpan, memiliki, memproduksi dan menyalurkan senjata api diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sehinggah hal ini membuat masyarakat agak takut ketika ingin menyerakanya kepada TNI maupun Polri, makanya kami melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang akan menyerakan senjata milik mereka itu," sebut Pandu Wijak Sono dibenarkan Juri Alam, Rama Prawiro pada wartawan, Sabtu (10/2).

Sebelum penyerahan senjata badia balansa dilakukan, SLM BTIN dan PPWI yang akan mendampingi masyarakat, terlebih dahulu tim melakukan koordinasi dengan pihak TNI maupun Polri. Sedangkan untuk masyarakat Padang Pariaman/Pariaman hal ini kami koordinsikan dengan Kodim 0308/Pariaman.

"Ternyata, respon Dandim 0308/Pariaman Letkol Arh Hermawansah saat dikunjung, memberikan apresiasi kepada tim yang telah ikut berperan untuk mensosialisasikan tentang UU menyimpan, memiliki, memproduksi dan menyalurkan senjata api," kata Ketua DPD PPWI Sumbar Syafrizal yang akarab di sapa Buya.

Karena jadwal kunjung Presiden Joko Widodo bertepat dengan agenda program SLM Bhineka Tunggal Ika Nasional dan PPWI, maka penyerehan senjata badia balansa milik masyarakat itu baru bisa dilaksanakan, Jumat pukul 18,30 kemaren.

"Alhamdulillah, kegiatan penyerean 8 pucuk senjata badia balansa secara sukarela itu diterima Kodim 0308/Pariaman diwakili Kasdim Mayor inf Marjoni Mankar di Makodim 0308/Pariaman di saksikan oleh SLM BTIN dan PPWI," kata Rama Prawiro dan Rifnaldi.

Saat prosesi penyeraan 8 pucuk senjata badia balansa secara sukarela dari masyarakat itu, ternyata masyarakat mempercayakan ke pihak Kodim 0308/Pariaman untuk menerimanya. Sehingga Komandan Kodim 0308  Letkol Arh Hermawansah diwakili Kasdim Mayor inf Marjoni Mankar, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang menyerekan senjata api milik mereka itu secara sukarela.

"Kami sangat bangga kepada masyarakat yang telah menyerakan senjata apai ini secara sukarela, karena perlu diingat, dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api mengatakan bahwa barang siapa yang menyimpan, memiliki, memproduksi dan menyalurkan senjata api diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tentu saja UU ini tidak akan berlaku kepada masyarakat yang telah secara sukarela menyerekannya senjata api kepada TNI atau Polri," kata Marjoni mengingatkan.

Dalam kesempatan itu, Marjoni juga memberikan imbauan kepada warga, komunitas dan lainnya untuk segera menyerahkan senjata rakitan secara sukarela , Selain itu, "Badia balansa ini sangat berbahaya. Apalagi jika yang memegang tidak memiliki keahlian. Untuk itu, kami minta agar pemilik menyerahkan secara sukarelah,”  tutup Mayor inf Marjoni Mankar. (*)

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas