Breaking

Wednesday, January 24, 2018

Tiga Minggu Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri


MWawasan, Nias~ Pelaku Penganiayaan sadis di Kabupaten  Nias tepatnya warga Desa Hilimborodano Kecamatan Somolo-molo  yang sempat melarikan diri selama kurang lebih 3 minggu usai menganiaya korbannya akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian Sektor Gido pada Selasa, (23/01) sekitar  pukul 10.00 WIB.

Kejadian sadis yang menggegerkan warga diawal tahun 2018 tersebut  dari penuturan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gido Iptu Meiman Khamzar Gea kepada awak media  mengatakan dalam via selular, tersangka pelaku bernama Yasokhi Laia alias Ama Weli (42) Warga Desa Hilimborodano Dusun I, Kecamatan Somolo-molo, Kabupaten Nias telah menyerahkan diri.

Meiman menyampaikan, ≥pelaku penganiayaan korban warga Desa Hilimborodano Kecamatan Somolo-molo itu  terjadi karena tidak terlunasi sisa jujuran pada saat pernikahannya, hingga Korban berinisial ML (23).

Dijelaskan Meiman pada saat berada di TKP minggu lalu, korban mengalami luka robek bagian kiri dan kanan kepala atas, sebanyak 3  luka robek pada bagian badan belakang dan luka robek pada bahu sebelah kanan, tuturnya.

Lanjutnya lagi, “ sebelumnya di lokasi kejadian Personil Polsek Gido telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumentasi TKP, beberapa barang bukti yang digunanakan pelaku, berupa sebilah parang dan 1 buah topi milik terduga pelaku serta penggeledahan rumah pelaku. Dan sementara pelaku sudah tidak berada ditempat,” ungkapnya.

Meiman juga menyebutkan, tersangka pelaku menyerahkan diri kepada Kepolisian Sektor Gido diantar dan diserahkan langsung oleh  pihak keluarga dan tokoh masyarakat dimana secara sukarela ia mengakui perbuatannya kepada pihak keluarga dan tokoh masyarakat dan bersedia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

"Hari ini pelaku sedang diperiksa dan sejauh pemeriksaan hasilnya belum ada indikasi atau motif yang lain melainkan murni penganiayaan dan juga pihak penyidik masih belum melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal KUHP yang akan menjerat pelaku, namun setelah selesai pemeriksaan dan penyelidikan pihaknya akan segera memberikan informasi kepada awak media, dan untuk sementara kasus tersebut  merupakan kasus penganiayaan berat”, jelasnya.

Informasi yang didapat oleh awak media pada Kasus penganiayaan tersebut terjadi sekitar tiga minggu yang lalu tepatnya pada hari rabu  tanggal 3/01/2018 dan sesuai penuturan para saksi di lokasi kejadian mengatakan bahwa Pelaku dengan membawa parang bersama istri dan anaknya datang kerumah salah seorang warga milik An. Talizinema Laia als Ama Yudika, dimana pelaku dan Talizinema Laia als ama yudika ngobrol-ngobrol terkait masalah keluarga. Setelah itu, pelaku menyuruh istrinya untuk memanggil korban dan istri korban. Dan korban bersama istrinya pun datang kerumah TKP. Lalu, Korban bergabung duduk di kursi bersama dengan pelaku dan mereka sempat membahas masalah-masalah keluarga terkait hutang jujuran korban kepada pelaku.

Namun pada saat itu, pelaku emosi dan langsung menyerang dengan membacok korban ke arah bagian punggung dan kepala korban secara berkali-kali, hingga korban yang sedang duduk dikursi langsung tersungkur di lantai.

Setelah kejadian, pemilik rumah atau saksi berteriak sehingga pelaku serta istri dan anaknya langsung kabur meninggalkan TKP tersebut. Pihak Polsek Gido setelah mendengar kejadian tersebut langsung menuju ke TKP dan kemudian melarikan korban kerumah sakit untuk mendapat pertolongan.


#AGRI

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas