Breaking

Tuesday, May 23, 2017

RI Dorong Universalisasi Konvensi Senjata Kimia melalui Peningkatan Kerja Sama Antarnegara

MWawasan.BALI~ Sebagai tindak lanjut dibentuknya Otoritas Nasional Senjata Kimia, Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat KIPS dan Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Organization on the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) telah menyelenggarakan Regional Table Top Exercise for State Parties in Asia-Pacific on Article X (Assistance and Protection against Chemical Weapons) Related Issues di Hotel Novotel Nusa Dua, Bali (23-25/5).

Dalam sambutan pembukaan mewakili Otoritas Senjata Kimia, Direktur Industri Kimia Hulu, Kemenperin, Muhamad Khayam, menekankan pentingnya kerja sama antarnegara dalam mengantisipasi bahaya senjata kimia dan peningkatan kapasitas setiap negara dalam pelaksanaannya. Ditegaskan pula bahwa perkembangan situasi global yang menunjukkan meningkatnya potensi ancaman penggunaan senjata pemusnah masal, termasuk senjata kimia, makin membuktikan pentingnya kerja sama antarnegara dalam mengantisipasi insiden terkait senjata kimia.

Mengingat pentingnya pemenuhan kewajiban dari Konvensi Senjata Kimia (KSK) sebagai bagian dari upaya global perlarangan dan pemusnahan senjata kimia secara menyeluruh, maka KSK harus diberlakukan secara universal.

Untuk memenuhi komitmen sebagai negara pihak pada KSK, Indonesia memiliki UU No. 9 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Pelarangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, serta membentuk unit khusus di TNI yang menangani ancaman nuklir, biologi dan kimia. Pemerintah juga telah membentuk Otoritas Nasional Senjata Kimia melalui Perpres No. 19 tahun 2017.

Regional Table Top Exercise on Article X dihadiri sekitar 30 orang peserta dari 16 negara di kawasan Asia Pasifik, yakni Afghanistan, Bangladesh, Brunei Darussalam, Cook Islands, RRT, India, Iran, Irak, Fiji, Malaysia, Maladewa, Qatar, Saudi Arabia, Sri Lanka, Vietnam dan Indonesia. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas negara pihak KSK di bidang tanggap darurat menghadapi kemungkinan serangan senjata kimia dan bencana kebocoran bahan kimia berbahaya. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal X Konvensi, para pihak diberikan ruang untuk saling bekerja sama dalam hal perlindungan dan kesiapsiagaan dari serangan senjata kimia.

Konvensi Senjata Kimia merupakan konvensi internasional mengenai pelarangan, pengembangan, produksi, penimbunan dan penggunaan senjata kimia, termasuk pemusnahannya. Sampai saat ini, 192 negara telah menjadi pihak pada Konvensi tersebut. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Senjata Kimia melalui UU No. 6 tahun 1998 dan secara resmi menjadi negara pihak sejak 12 Desember 1998. 


#Gan/KIPS

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas