Breaking

Saturday, May 20, 2017

Pengedar Ganja Diciduk Polres Nagan Raya

MWawasan.ACEH~ Kepolisian Resor Nagan Raya menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Ganja di rumah Tersangka di Desa Langkak Kecamatan Kuala pesisir Kabupaten Nagan Raya, Kamis (18/05/17).

Tersangka berinisial FA, (23), warga Desa Langkak, Kuala pesisir, Nagan Raya dan barang bukti yang berhasil diamankan 10 paket kecil narkotika jenis Ganja kering yg dibungkus kertas putih dan dua buah handphone.

Kabid Humas Kombes Pol Goenawan, S.H.,M.H mengatakan, kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekira pkl 12.30 wib, Kapolsek kuala mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar narkoba di desa Langkak, Kuala pesisir, Nagan Raya.

Selanjutnya personil Polsek bersama dengan Tim opsnal Satresnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan ke TKP, sesampai di TKP tim melihat FA lagi duduk dirumahnya sedang menggunakan narkotika jenis ganja, lalu tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat diperiksa, TSK mengakui menyimpan narkotika jenis ganja lainnya dibelakang rumahnya, dari tangan FA tim mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket kecil narkotika jenis ganja yg dibungkus kertas putih,”jelasnya.

Kabid Humas juga menambahkan, berdasarkan pengakuan TSK, narkotika jenis ganja tersebut ia peroleh dari RD, (26), wiraswasta, warga Desa Alue Kala, Seunagan Timur, Nagan Raya, namun RD sampai saat ini belum ditemukan dan sebagai DPO.

“Selanjutnya TSK berikut Barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Nagan Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ujar Goenawan.


#Gan/Humas Polda Aceh

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas