MWawasan.SUMUT~ Terbukti melakukan permainan judi di muka umum tanpa izin, terdakwa Nuwir (50) divonis 8 bulan penjara disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (17/5).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa August Vernando Sinaga SH, yang semula menuntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 303 (1) KUHPidana. Terdakwa diamankan anggota Polsek Perdagangan pada Senin, 23 Januari 2017 pukul 21.15 WIB di Bah Bayu I Kecamatan Pematang Bandar.
Dari terdakwa, polisi menyita 1 unit ponsel berisi pesan masuk berupa angka tebakan dari pemasang/pembeli, 1 buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas berisi angka tebakan pesanan pembeli dan uang hasil penjualan Rp107 ribu. Terdakwa juga mengakui judi Kim Hongkong tersebut bersifat untung-untungan dan hasilnya dikirim kepada bandarnya I (DPO). Putusan itu diterima terdakwa.
#Gan/Humas Polda Sumut
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa August Vernando Sinaga SH, yang semula menuntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 303 (1) KUHPidana. Terdakwa diamankan anggota Polsek Perdagangan pada Senin, 23 Januari 2017 pukul 21.15 WIB di Bah Bayu I Kecamatan Pematang Bandar.
Dari terdakwa, polisi menyita 1 unit ponsel berisi pesan masuk berupa angka tebakan dari pemasang/pembeli, 1 buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas berisi angka tebakan pesanan pembeli dan uang hasil penjualan Rp107 ribu. Terdakwa juga mengakui judi Kim Hongkong tersebut bersifat untung-untungan dan hasilnya dikirim kepada bandarnya I (DPO). Putusan itu diterima terdakwa.
#Gan/Humas Polda Sumut
No comments:
Post a Comment