MWawasan.SUMUT~ Pada hari Senin Tgl 24 April 2017 jam 07.00 wib di perairan Batubara, kapal patroli KP. Perkakak – 3017 Ditpolair Korp Polairud Baharkam Polri melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap 1 (satu) unit kapal ikan KM. Inka Mina177, GT35 pada titik kordinat 03.16.868″U 99.37.622.
“T yg di nakhodai oleh ISMAIL dengan jumlah ABK 28 orang melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat cincin (purse siene).” Ujar Kabag Binops Polair AKBP Sihombing.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Nakhoda dapat menunjukkan dokumen, namun dokumen seluruhnya sdh kedaluarsa (SIPI,SPB & SLO). Barang bukti berupa ikan teri sekitar 450 kg
“Diduga melanggar dalam pasal 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1,pasal 98 jo pasal 42 ayat 3 UU RI No 45 th 2009 ttg perubahan atas UU RI No 31 th 2004 ttg perikanan.” Ujarnya.
Barang bukti ikan akan segera dilakukan pelelangan sebelum membusuk dan hasil pelelangan akan diserahkan kepada negara. Kini Nakhoda dan ABK sedang diperiksai oleh penyidik Polair.
#Gan/HumasPoldaSumut/rs
No comments:
Post a Comment